Musda di Yogyakarta, Ketum DPP IKADIN : Organisasi Advokat Instrumen Penting dalam Penegakan Hukum

0
94

YOGYAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (Ketum DPP IKADIN) Maqdir Ismail mengatakan, seharusnya organisasi advokat (OA) bisa menjadi instrumen penting dalam penegakan hukum terutama untuk menegakkan keadilan.

Pertengkaran tanpa akhir antar organisasi advokat seharusnya segera diakhiri dengan menyusun ketentuan yang jelas tentang organisasi advokat. Situasi sekarang tidak mungkin lagi dipertahankan dengan asumsi bahwa hanya dengan single bar.

Perpecahan dan tumbuhnya organisasi advokat baru adalah fakta tak terelakkan dari adanya keinginan untuk menciptakan multi bar, oleh karena itu harus diatur dengan ketentuan yang jelas.

Hal itu dia ungkapan dalam musyawarah daerah (Musda) ke III serta pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dihadiri seluruh anggota IKADIN DIY di Cavinton Hotel, Ngampilan, Yogyakarta, Sabtu (28/5/22).

Menurut Maqdir, pembatasan masa jabatan pimpinan oorganisasi advokat sangat penting. Pasalnya, menduduki jabatan pimpinan organisasi yang lama, selalu menjadi alasan perlunya kemapanan dan menjaga keberlangsungan Organisasi.

Akibatnya, kata dia, para pemimpin organisasi yang sudah menikmati gurihnya kekuasaan dan manisnya fasilitas organisasi tidak ingin menyerahkan kekuasaan atau tidak ingin diganti oleh orang lain atau berbagi kekuasaan.

Dia menyebut, harus ada ketentuan yang jelas dalam undang-undang tentang lamanya masa jabatan pimpinan organisasi selama dua tahun misalnya dan tidak boleh menduduki jabatan itu lebih dari satu kali lagi masa jabatan.

Begitu juga dengan jabatan lain, tidak boleh diduduki lebih dari tiga kali masa jabatan. AD Ikadin sudah mengatur masa kepengurusan DPP 5 tahun, DPD 4 tahun dan DPC 3 tahun. Di dalam AD juga diatur masa jabatan untuk suatu jabatan yang sama hanya boleh dua kali.

“Pentingnya pembatasan masa jabatan ini adalah untuk menghentikan vested interest dari pimpinan organisasi. Tentu kita tidak ingin melihat organisasi advokat menjadi “firma” yang hanya bisa diurus oleh “anggota atau pemilik firma”,” tegas Maqdir.

Sedangkan untuk pengaturan keanggotaan advokat, lanjut Maqdir, saat ini jumlah Advokat diperkirakan telah mencapai angka 50 ribu, bahkan mungkin lebih. Sehingga jumlah yang besar ini bisa digunakan untuk banyak kepentingan.

Organisasi advokat dapat memerankan fungsi penting dalam penegakan hukum, bahkan politik, paling kurang bisa menjadi jembatan antara advokat dengan aparat penegak hukum yang lain.

Persaingan yang sehat antar organisasi advokat yang saling menghormati dan bukan saling mendiskreditkan, akan lebih meningkatkan pelayanan terhadap penegakan hukum dan keadilan untuk masyarakat, tentu dengan kewajiban tidak mengembangkan sistem hukum yang berbiaya tinggi mulai dari pendidikan advokat.

“Harus ada kejelasan pengaturan keanggotaan advokat pada organisasi dalam undang-undang, termasuk pengaturan siapa yang berhak menjadi advokat,” terang Maqdir.

Sementara, pelanggaran profesi advokat, Maqdir menegaskan bahwa kegiatan Advokat dan praktik Advokat bukan kegiatan komersial yang sama dengan perdagangan, melainkan profesi mulia dan dan tidak tercemar.

Sehingga pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh seorang dalam menjalankan profesinya harus diperiksa secara profesional.

Kredibilitas profesi ini tergantung dengan perilaku dan kredibilitas anggotanya dalam menjalankan profesi dan bersikap dalam keseharian.

“Pelanggaran terhadap kode etik bukan hanya sekedar pelanggaran administratif, tetapi pada tingkat tertentu harus dianggap sebagai kejahatan berkedok profesi,” ungkap Maqdir.

Pelanggaran Kode Etik

Maqdir mengutarakan, seharusnya pelanggaran kode etik tidak hanya kita batasi hubungan sesama kolega dan klien.

Dia meilai, seharusnya hal berikut juga harus dimasukkan sebagai bentuk pelanggaran kode etik: Advokat yang memberikan tawaran lebih rendah dari kolega yang lain untuk mendapatkan satu pekerjaan.

“Advokat yang menggunakan aparat penegak hukum untuk mengambil satu kasus tertentu. Karena tindakan seperti ini seperti memelorotkan pakaian kolega,” jelas Maqdir.

Menurut dia, harus ada pemisahan yang jelas antara kesalahan profesional dan bukan kesalahan profesional, sehingga seorang dihukum karena memang melakukan pelanggaran profesional bukan di luar kegiatan profesional.

Penggunaan jasa calo atau marketing yang menjurus jadi calo seharusnya dipandang sebagai pelanggaran kode etik. Pembelaan yang menyesatkan harus dianggap sebagai pelanggaran berat atas kode etik

“Karena kewajiban advokat memberikan pelayanan yang berkualitas sebagai bentuk dari tindakan menjunjung tinggi martabat,” ujar Maqdir.

Peradilan Pelanggaran Kode Etik

Maqdir Ismail mengungkapkan, untuk peradilan pelanggaran kode etik, pihiak yang berhak menjatuhkan pelanggaran kode etik hanya Dewan Kehormatan Organisasi, kecuali terhadap penghinaan pengadilan.

Sebelum terbentuk Dewan Kehormatan Bersama, masing-masing organisasi dapat melakukan persidangan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang advokat.

Adapun kewajiban organisasi adalah memberitahu organisasi lain tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggotanya, pengadilan dan lembaga penegak hukum lain.

Pihak yang berhak menjatuhkan pelanggaran kode etik hanya Dewan Kehormatan Organisasi, kecuali terhadap penghinaan pengadilan.

Sebelum terbentuk Dewan Kehormatan Bersama, masing-masing organisasi dapat melakukan persidangan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang advokat.

“Adapun kewajiban organisasi adalah memberitahu organisasi lain, pengadilan dan lembaga penegak hukum lain, tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggotanya,” tegas Maqdir.

Sanksi Tegas dan Keras terhadap Advokat Pelanggar Kode Etik

Maqdir menuturkan, harus ada pengaturan sanksi terhadap Advokat yang berpraktik hukum dengan cara tidak profesional dan tanpa dasar hukum yang jelas.

Harus ada pengaturan sanksi yang tegas dan keras terhadap Advokat yang menyalahgunakan kedudukan jabatan sebagai advokat.

Harus ada pengaturan sanksi terhadap Advokat yang melakukan pembiaran yang berdampak terjadinya ketidakadilan bagi pencari keadilan, dan karenanya dianggap sebagai pelanggaran kode etik.

“Persaingan tidak sehat dalam praktik Advokat harus dianggap sebagai bentuk pelanggaran kode etik secara substansial,” tuturnya.

Hak Imunitas Advokat

Lebih dalam, Maqdir menyatakan bahwa seorang advokat yang menjalankan profesinya secara professional, prudent (hati-hati) dan memegang fiduciary duties principle yaitu suatu prinsip dimana advokat dalam melaksanakan pekerjaannya dengan penuh itikad baik, bertanggung jawab.

“Serta menghindari benturan kepentingan dengan klien atau yang terkait dengan klien baik di dalam atau di luar Pengadilan, tidak dapat digugat secara perdata atau dituntut secara pidana. (UU Advokat dan Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013),” jelasnya.

Dewan Pengawas

Menurut Maqdir, harus ada Dewan yang melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan terhadap pencari keadilan, dan tindakan lain terhadap kantor advokat atau konsultan hukum, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa advokat dan konsultan hukum.

Dengan kewenangan, lanjut dia, menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dvokat, memberikan dan/atau mencabut izin Advokat; mempekerjakan advokat asing.

“Perangkat dalam melaksanakan kegiatan pengawasan Advokat ini adalah tim investigasi, mungkin seperti di KPPU,” katanya.

Dewan Kehormatan Bersama

Dewan kehormatan bersama dipilih dari OA yang memiliki struktur kepengurusan di 25 Provinsi dan 60 persen ditingkat Kabupaten atau Kota.

Dewan Kehormatan Bersama dikukuhkan atau diangkat oleh Presiden Republik Indonesia, sebagai bentuk pengakuan terhadap advokat penegak hukum bersama polisi, jaksa, dan hakim.

Dewan kehormatan bersama bertugas selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode kepengurusan lagi.

Dewan kehormatan bersama memiliki fungsi antara lain: membuat panduan beracara terhadap pelanggaran kode etik yang berlaku bagi seluruh OA, pemeriksa tingkat banding – terakhir pelanggaran kode etik.

Ketua dewan kehormatan bersama dijabat secara bergantian setiap tahun oleh dan diantara anggota dewan kehormatan bersama.

“Dewan kehormatan bersama dalam menjalankan tugasnya bersifat imparsial,” urai Maqdir.

Pendidikan Kemahiran Advokat

Maqdir membeberkan, harus ada kaji ulang dan standar yang sama untuk pendidikan advokat yang dilakukan secara bersama. Dalam UU yang akan datang, harus ada dewan ztandar untuk pendidikan advokat agar kualitas advokat terukur dan dewan ini pula yang menyelenggarakan pendidikan calon dvokat.

Salah satu standard pendidikan jika berkaca ke Inggris, pendidikan yang harus ditempuh untuk menjadi Solicitor atau Barrister adalah 1 tahun full time untuk belajar teori dan praktik dan menjalankan ujian.

“Setelah kelulusan ujian tersebut mereka wajib menjalani training selama 2 tahun di kantor solicitor atau barrister,” terang Maqdir

Atau jika di Singapura, sambung Maqdir, maka calon advokat harus mengikuti pendidikan full time selama 6 bulan sebelum diperbolehkan menempuh ujian advokat dan setelah lulus ujian tersebut.

“Mereka menjalankan pelatihan praktik selama 6 bulan di kantor advokat atau konsultan hukum sebelum diangkat sebagai advokat,” jelasnya

Pengaturan Syarat Sebagai Advokat

Maqdir mengatakan, gang dapat diangkat sebagai advokat di Indonesia adalah seluruh warga negara atau orang asing yang telah mengikuti pendidikan hukum di dalam atau di luar negeri dan mengikuti pendidikan khusus profesi.

Dia menyebut, yntuk menjadi praktisi sebagai Advokat di Indonesia, tidak hanya berdasarkan pendidikan, tetapi harusnya berdasarkan kewarganegaraan dan pendidikan.

Kedudukan advokat sebagai penegak hukum [pasal 5 ayat (1) UU Advokat] harus diberi makna yang jelas, dalam arti bahwa seorang advokat yang menjalankan fungsi sebagai advokat, hanya bisa dijatuhi hukuman setelah ada peradilan etik.

Pemberhentian Advokat [Pasal 10 ayat 2] – terhadap orang melakukan kejahatan ketika menjalankan professi advokat, jadi bukan semua kejahatan.

“Pembatasan usia saat mendaftar sebagai A
advokat, harus ada (batas atas), serta dibatasinya peluang pensiunan setelah pensiun lima tahun, misalnya,” harapnya.

Peran Negara Terhadap Organisasi Advokat

Maqdir Ismail berharap, peran negara terhadap organisasi advokat (dapat) memastikan keabsahan organisasi dalam arti mencatat pendaftaran.

“Memberikan akreditasi terhadap organisasi Advokat. Memberikan pengesahan terhadap keputusan yang telah dibuat oleh Organisasi secara adil sesuai dengan martabat Advokat,” pungkasnya. (Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini