Mardani Maming akan Dipanggil Ulang sebagai Tersangka

0
102
Mardani Maming Foto: Suara.com

JAKARTA – KPK kembali melayangkan surat panggilan untuk Mardani Maming. Penyidik akan memeriksa Bendahara Umum PBNU itu untuk diperiksa sebagai tersangka.

Pemanggilan yang kedua ini dilakukan setelah Mardani Maming tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 14 Juli 2020. Pengacara Mardani Maming meminta penundaan dengan alasan proses praperadilan masih berlangsung.

“Saat ini kami segera kirimkan surat panggilan kedua, karena apa yang disampaikan Penasihat Hukum tersangka dimaksud bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/7).

KPK mengakui ada surat dari pengacara soal ketidakhadiran Mardani Maming memenuhi panggilan. Namun, Ali menyebut praperadilan tidak membuat penyidikan terhenti.

KPK menghargai proses praperadilan yang tengah ditempuh pihak Maming untuk menguji keabsahan status tersangkanya dalam praperadilan. Hanya saja, Ali mengingatkan bahwa praperadilan tak terkait substansi perkara, sehingga penyidikan bisa berjalan.

“Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua tim penyidik KPK dimaksud,” tegas Ali.

Kendati begitu, Ali belum membeberkan kapan jadwal pemeriksaan kedua terhadap Mardani Maming itu. Belum ada pernyataan dari pihak Mardani Maming atas pemanggilan ulang dari KPK ini.

KPK memang belum mengumumkan secara resmi perkara serta status Mardani Maming. Hanya disinggung bahwa kasus ini terkait dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Diduga, kasus ini terkait jabatan Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu. Mardani Maming merupakan kader PDIP pernah menjabat Bupati Tanah Bumbu selama dua periode sejak tahun 2010-2018. Sebelum itu, dia pernah menjabat sebagai Komisaris PT. Bina Usaha; Anggota DPRD Kab. Tanah Bumbu Fraksi PDIP.

Mardani kini merupakan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2022-2027. Serta menjabat sebagai Ketua BPP HIPMI 2019-2022.

Pihak Mardani Maming sudah menerima surat penetapan tersangka dari KPK. Hal itu yang kemudian menjadi dasar pengajuan praperadilan.

Mardani Maming meminta hakim membatalkan status tersangka itu. Ia membantah terlibat dalam kasus suap tersebut.

Sedianya, sidang perdana praperadilan digelar pada 12 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, KPK bersurat pada hakim meminta sidang ditunda dengan alasan belum siap bersidang. Sidang kemudian ditunda hingga 19 Juli 2022.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini