RADARNASIONAL – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, pihaknya tetap memberikan perlindungan kepada Bharada E.
Saat ini Bharada E ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri cabang Salemba, Jakarta.
Hal itu disampaikan Dedi, saat dimintai keterangan usai LPSK mencabut perlindungan kepada Bharada E.
“Dari penyidikan awal, penuntutan sampai dengan persidangan, sudah diamankan oleh Polri. Sampai saat ini kondisi kesehatan Eliezer sangat baik,” kata dia di Jakarta, Sabtu (11/3).
Sebelumnya, LPSK telah melakukan serah terima Bharada E kepada pihak Rutan Bareskrim Polri cabang Salemba.
Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan, serah terima itu merupakan prosedur administrasi yang menjadi tindak lanjut dari pelaksanaan keputusan penghentian perlindungan bagi Richard.
“Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba,” jelas Rully.
Saat serah terima dilakukan, Richard dalam keadaan sehat, setelah sebelumnya mendapatkan pemeriksaan medis yang dilakukan oleh dokter dari LPSK dan Dokkes Polri.
Serah terima itu kemudian tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Terlindung (RE) yang ditandatangani dari pihak LPSK dan Rutan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, LPSK secara resmi telah memutuskan untuk menghentikan perlindungan terhadap RE.
Hal itu terjadi setelah ada komunikasi pihak lain tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan LPSK, sehingga mengakibatkan pelanggaran Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.