JAWA TIMUR – Polisi menahan lima orang dari 321 simpatisan tersangka pencabulan di Jombang, Jawa Timur. Kelimanya ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharoyanto mengatakan, untuk ratusan simpatisan lainnya saat ini masih berstatus sebagai saksi dan akan dipulangkan usai proses pemeriksaan.
Dia menambahkan, lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut saat ini ditahan petugas kepolisian karena dianggap menghalangi petugas saat melakukan proses penyidikan.
“Satu orang tersangka terlibat dalam kejadian hari Minggu (3/7), saat penyergapan. 4 orang tersangka dalam kejadian proses penangkapan tersangka MSAT, Kamis (7/7) di pondok,” katanya di Sidoarjo, Jumat (8/7).
Dia menjelaskan, kelima orang tersebut dijerat dengan Pasal 19 UU No. 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana asusila, khususnya dengan perbuatan mencegah dan menghalangi proses penyidik.
“Dalam konteks ini, saat dilakukan tahap 2 ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” katanya pula.
Dikonfirmasi soal status kedua orangtua tersangka MSAT, Totok menyatakan, keduanya dianggap kooperatif karena dari kedua orangtua tersangka itulah, MSAT akhirnya mau menyerahkan diri.
“Keduanya (orangtua) kooperatif, sehingga MSAT mau menyerahkan diri,” katanya.
Sementara, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, berkas tersangka MSAT dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Januari 2022.
Dia mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya mempunyai kewajiban menyerahkan tersangka MSAT dan barang bukti kepada kejaksaan.
“Prosesnya dilakukan mengedepankan preemtif agar MSAT dapat menyerahkan diri untuk ditahapduakan (penyerahan tahap dua, Red),” kata Nico.
Penangkapan terhadap MSAT berlangsung sangat alot, bahkan beberapa kali prosesnya terjadi kesepakatan, tetapi tersangka mengingkarinya.