Kerugian Negara di Kasus Korupsi Waskita Disebut Capai 2,5 Triliun Rupiah

0
99
Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. Foto: Bisnis/Sandysara Saragih

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyampaikan kabar mengejutkan terkait kerugian negara pada kasus dugaan korupsi di PT Waskita Beton Precast.

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyebut, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast, Tbk sebesar Rp 2,5 triliun.

“Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 2,5 triliun, dan ini masih akan terus berkembang tunggu saja perkembangannya,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (26/7).

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka di antaranya, AW selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast, Tbk (Mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai dengan 2020).

Selanjutnya AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai dengan Agustus 2020.

Kemudian, BP selaku Manager Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Tbk. Terakhir inisial A selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Menurut Burhanuddin, tersangka melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dimanfaatkan atau pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.

“Artinya mangkrak,” katanya.

Dia menjelaskan, untuk menutupi perbuatan mangkrak itu PT Waskita Beton Precast melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan, yang pertama dengan membuat surat pemesanan material fiktif, kedua meminjam bendera vendor atau supplier.

“Kemudian membuat tanda terima material fiktif, kemudian juga membuat surat jalan barang fiktif,” beber Burhanuddin.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, terhadap para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna mempercepat proses penyidikan.

Tersangka AW dan BP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan AP dan A ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini