Kemlu Kecewa, Pembunuh TKW Adelina Bebas

0
41
Ilustrasi Hukum Foto: Detik.com

MALAYSIA – Kementerian Luar Negeri RI mengungkap kekecewaan atas putusan Mahkamah Persekutuan (MA) Malaysia untuk membebaskan tersangka tindak kekerasan yang menewaskan Tenaga Kerja Wanita (TKW), Adelina Lisao, pada Sabtu (25/6/2022).

Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menerangkan keterlibatan KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang. Mereka menunjuk pengacara untuk memantau persidangan. Pihaknya kemudian menemukan kelalaian dalam proses hukum tersebut.

“Putusan ini tentu sangat mengecewakan dan melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia,” tulis pernyataan Judha.

“Hasil pengamatan terlihat bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan tidak serius dalam menangani kasus ini,” ungkap dia.

Pemerintah RI telah mengupayakan keadilan bagi korban dan keluarganya. Kepolisian dan Pemerintah Daerah NTT telah menangkap tiga perekrut Adelina. Kemlu RI juga terus mendorong pemenuhan hak-hak korban.

Kini, kasus itu telah menemui akhirnya dalam jalur hukum pidana. Kendati demikian, Indonesia akan terus mencari keadilan bagi korban.

“Pemerintah Indonesia akan tetap mengupayakan keadilan bagi mendiang Adelina Sau, melalui jalur hukum perdata,” tegas Judha.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini