RADARNASIONAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur mengabulkan permohonan penangguhan penahanan juru bicara (jubir) Timnas AMIN Indra Charismadji atau Nurindra B Charismiadji.
Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra mengatakan, persetujuan penangguhan penahanan Indra tersebut dilakukan sejak Jumat (29/12).
Cakra menjelaskan, penangguhan tersebut didasarkan pada Surat Permohonan Penangguhan EPL&Partner Law Office Nomor: 060/EPLP/PPP/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Terhadap Surat Permohonan Penangguhan tersebut, lanjut Cakra, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan Surat Penangguhan Penahanan (T-8) Nomor PRINT 28/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Kendati demikian, Indra tetap wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum ihwal masa penangguhannya tersebut. Jika dilanggar, maka masa penangguhan penahanan Indra dapat dicabut sewaktu-waktu.
“Tersangka tetap melaksanakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala dan setiap saat bersedia menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya,” kata Cakra dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/12).
Menurut Cakra, bila di kemudian hari tersangka melanggar syarat-syarat tersebut maka penangguhan ini dapat dicabut.
Indra Charismiadji ditangkap aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) karena diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Indra diduga dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, terhitung dalam kurun waktu tahun pajak Januari hingga Desember 2019.
Indra yang merupakan pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya bersama Ike Andriani sebagai pengelola perusahaan yang sama, sekira Januari hingga Desember 2019 diduga telah melakukan penggelapan pajak dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau serupa dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.
“Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dengan nominal Rp 1.103.028.418,” kata Cakra.





