Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur sebagai Tersangka, Ini Kasusnya 

0
63
Terpidana Gregorius Ronald Tannur Ditangkap Kejaksaan Jawa Timur (Foto: Tangkapan Layar)

RADARNASIONAL – Ibu dari terdakwa Ronald Tannur (RT) berinisial MW ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

MW menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas putranya Ronald Tannur pada perkara penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa  MW langsung ditahan oleh pihaknya.

Menurut Qohar, tersangka MW ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Qohar menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW.

“Sehingga meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11).

Qohar mengatakan, MW menghubungi LR, pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, dan memintanya menjadi penasehat hukum untuk membela Ronald.

“Kami ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW atau Ronald Tannur pernah satu sekolah,” ujarnya.

MW bertemu LR sebanyak dua kali di suatu kafe pada 5 Oktober 2023, dan di kantor milik LR pada 6 Oktober 2023 untuk membicarakan kasus yang menjerat Ronald.

“LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ucapnya.

Selanjutnya, LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

LR juga bersepakat dengan tersangka MW bahwa biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari MW.

Kemudian apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh LR terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, maka MW akan menggantinya di kemudian hari.

“Dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” kata dia.

Menurut Qohar, selama pengurusan perkara Ronald, MW sudah menyerahkan uang kepada LR sejumlah Rp 1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp 2 miliar, sehingga totalnya Rp 3,5 miliar.

“Terhadap uang sebesar Rp 3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” terang Qohar.

Atas perbuatannya, tersangka MW disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, MW menjadi tersangka kelima dalam kasus di balik dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga oknum hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Tiga oknum hakim berinisial ED, HH, dan itu diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang juga ditetapkan sebagai tersangka atas perannya selaku pemberi suap.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini