Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Garuda, Salahsatunya Eks Dirut

0
78
Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. Foto: Bisnis/Sandysara Saragih

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021. Keduanya yakni, eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia ES serta Direktur PT Mugi Rekso Abadi berinisial SS.

“Senin, 27 Juni 2022, kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda, kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada wartawan di Lobi Utama Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6).

Burhanuddin mengatakan, pihaknya tidak melakukan upaya penahanan karena para tersangka sedang menjalani masa tahanan terkait kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani KPK,” kata Burhanuddin.

“Ini pertanggungjawaban atas pelaksanaan kerja selama ES menjabat sebagai direktur. Yang di KPK adalah sebatas mengenai suap. Yang ini mulai dari pengadaan-nya, dan tentunya tentang kontrak-kontrak yang ada. Yang pasti bukan ne bis in idem,” imbuhnya.

Ne bis in idem adalah asas yang mengatur tentang seseorang tidak dapat dituntut sekali lagi atas perbuatan atau peristiwa yang baginya telah diputuskan oleh hakim.

Kemudian, selain melakukan tindakan represif, Burhanuddin juga mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan restrukturisasi dan penyehatan keuangan PT Garuda bersama-sama dengan Kementerian BUMN.

Sebelumnya, penyidik telah mengumumkan tiga tersangka dalam perkara pengadaan Pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan Pesawat ATR72-600 oleh PT Garuda Indonesia, yakni Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia Periode 2009-2014 inisial AW.

Selanjutnya, Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia Periode 2011-2012 inisial SA, dan Vice President Treasury Management Garuda Indonesia Periode 2005-2012 inisial AB.

Lebih lanjut, pada Selasa (21/6), Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyerahkan berkas ketiga tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, tahap perencanaan dan tahap evaluasi proses pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan armada (PPA).

Dalam tahap perencanaan yang dilakukan tersangka SA, tidak terdapat laporan analisis pasar, rencana rute, analisis kebutuhan pesawat, rekomendasi, dan persetujuan jajaran direksi.

Para tersangka bersama ES, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia dan HS selaku Direktur Teknik, mengevaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan Pesawat Bombardier CRJ-1000 secara tidak transparan, tidak konsisten, dan tidak akuntabel.

Akibat proses pengadaan Pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan Pesawat ATR 72-600, yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip PPÀ, prinsip pengadaan BUMN, dan business judgment rule, mengakibatkan pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,8 triliun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini