JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memutuskan dengan cara permanen rekayasa lalu lintas di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Ketentuan itu mulai berlaku Senin (18/7/2022) serta hendak diberlakukan tiap hari dari jam 16. 00 sampai 21. 00 Wib. Diambil dari akun Instagram,@dishubdkijakarta, Dishub DKI menjelaskan penilaian uji coba rekayasa lalu lintas di Bundaran HI telah dilaksanakan sepanjang 2 pekan, ialah semenjak 27 Juni hingga 8 Juli 2022.
” Membuktikan hasil yang positif ialah menurunnya bagian kejenuhan, tundaan lalu lintas serta kesempatan antrean alat transportasi di kawasan Bundaran HI. Alhasil lebih banyak alat transportasi yang bisa melewati kawasan itu,” catat akun Dishub DKI Jakarta
Dishub DKI pula mengklaim bila rekayasa lalu lintas di Bundaran HI pula tingkatkan keamanan berkendara.
” Sepanjang uji coba, sudah teridentifikasi penurunan titik konflik lalu lintas di Bundaran HI dari awal 8 titik, saat ini menurun jadi 4 titik,” catat akun@dishubdkijakarta.
Sebab itu Dishub DKI mengimbau pada para konsumen jalan buat senantiasa menaati rambu- rambu lalu lintas serta mengikuti petunjuk petugas di alun- alun.
” Diimbau pada para konsumen jalan supaya bisa membiasakan pengaturan lalu lintas yang diresmikan, menaati rambu- rambu lalu lintas, petunjuk petugas di alun- alun dan mengutamakan keamanan di jalan,” tuturnya.
Untuk dikenal, lalu lintas dari selatan yang hendak mengarah ke timur hendak dialihkan lewat Jalan MH Thamrin, serta putar balik di Bundaran Patung Kuda ataupun di depan Kementerian Perhubungan
Berikutnya, lalu lintas dari timur yang hendak mengarah ke barat atau utara dialihkan belok kiri lewat Jalan Jenderal Sudirman- putar balik di Landmark Kolong Sudirman- Jalan Galunggung, serta kelok kiri ke Kupingan BNI-Jalan Jenderal Sudirman- dan seterusnya.