Digugat Siskaeee, Begini Reaksi Polda Metro Jaya 

0
227
Siskaeee Foto: Liputan6.com

RADARNASIONAL – Tersangka kasus video porno Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan yang dilayangkan Siskaeee tersebut terkait penetapan tersangka dan prosedur yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Merespons hal itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya menghormati keputusan Siskaeee dan kuasa hukumnya yang kembali mengajukan gugatan untuk kedua kalinya yang sebelumnya telah dicabut.

“Ya dipersilakan ya, itu hak konstitusional dari tersangka,” kata Ade Safri di Jakarta, Jumat (2/2).

Lebih jauh, Ade Safri menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan oleh Siskaeee di PN Jakarta Selatan tersebut.

“Tim penyidik melalui advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi. Kami jamin penyidik profesional, transparan dan akuntabel dalam melakukan penyidikan penanganan perkara,” kata Ade Safri di Jakarta, Jumat (2/2).

Terpisah, kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan bahwa pihaknya kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka dan penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

“Kami kuasa hukumnya (Siskaeee) sudah mendaftarkan kembali permohonan praperadilan pada tanggal 1 Februari 2024 di PN Jaksel,” kata Tofan di Jakarta, Jumat (2/2).

Menurut Tofan, praperadilan yang diajukan Siskaeee kali ini, yaitu terkait penetapan tersangka dan prosedur penangkapan serta penahanannya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.

Tofan mengatakan bahwa itu semua perlu diuji di persidangan, apakah memang sudah sesuai dengan kaidah yang benar atau masih ada celah dalam prosesnya.

“Menurut hemat kami perlu diuji di persidangan. Sesuai permohonan kami,” kata Tofan.

Tofan menambahkan, pengajuan praperadilan tertanggal 1 Februari 2024, ada perbedaan dengan pengajuan praperadilan sebelumnya yang telah dicabut pada Senin (15/1) karena praperadilan sebelumnya hanya terkait penetapan sebagai tersangka.

Tofan menjelaskan, untuk termohon dalam praperadilan tersebut yaitu termohon satu Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dan termohon dua Penyidik Unit III Subdit IV Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Sidang Perdana Digelar 12 Februari 2024

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pengajuan praperadilan yang diajukan Siskaeee.

Djuyamto menjelaskan, sidang perdana gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee tersebut akan digelar pada Senin (12/2/24).

Djuyamto menambahkan, sidang perdana gugatan praperadilan Siskaeee tersebut akan berlangsung di PN Jakarta Selatan (Jaksel). Menurut dia, pihaknya telah menyiapkan Hakim.

“Hakim (yang menyidangkan kasus Siskaeee) Bu Sri Rejeki Marshinta,” kata Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/2).

Djuyamto menjelaskan bahwa kuasa hukum Siskaeee telah mengajukan praperadilan pada Kamis (1/2) dan sudah diterima oleh PN Jakarta Selatan untuk selanjutnya dilakukan persidangan.

Menurut dia, permohonan praperadilan tersangka kasus film porno atas nama Francisca Candra Novitasari diterima oleh PN Jaksel dengan nomor registrasi 24/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

“Sudah kami terima dan diregistrasikan,” kata Djuyamto.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini