Diduga Langgar Kode Etik, Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas KPK

0
88
KPK
Gedung KPK

JAKARTA – Delegasi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kembali dikabarkan ke Badan Pengawas (Dewas) KPK atas asumsi pelanggaran etik. Ia dikira melanggar isyarat etik insan KPK karena diprediksi menyambut gratifikasi dikala menyaksikan pertandingan balap MotoGP Mandalika 2022.

Lili Pintauli Siregar ataupun LPS diprediksi menyambut gratifikasi dari suatu Tubuh Upaya Kepunyaan Negeri( BUMN) saat menonton MotoGP di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Maret 2022 kemudian.

Bersumber pada data yang diperoleh, Lili Pintauli diprediksi memperoleh karcis MotoGP Mandalika di Grandstand Bermutu Alam A- Red dan sarana hotel di Amber Lombok Beach Resort.

Lalu telah sepanjang mana penindakan permasalahannya dikala ini?

Badan Dewas KPK, Syamsuddin Haris melaporkan, grupnya dikala ini tengah mengakulasi materi serta penjelasan buat menindaklanjuti informasi terpaut asumsi pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar dikala menyaksikan MotoGP Mandalika itu.

” Dikala ini Dewas sedang dalam langkah pengumpulan data, materi, serta penjelasan dari pihak- pihak terpaut yang diprediksi mengenali serta mempunyai data mengenai asumsi pelanggaran etik yang dicoba oleh Bunda LPS,” ucap Syamsuddin, Selasa (19/4/2022).

Tetapi ia tidak membeberkan siapa saja saksi yang sudah dimintai penjelasan terpaut asumsi pelanggaran etik Lili Pintauli itu. Ia cuma membenarkan Dewas bertugas handal dalam menanggulangi masalah ini.

” Dewas bertugas handal cocok amanat UU Nomor 19 Tahun 2019( mengenai KPK). Tidak beralasan titik berat dari siapa juga,” tutur Syamsuddin.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini