Ade Yasin Didakwa Terima Suap Rp1,9 Miliar

0
15
Bupati Bogor, Ade Yasin Foto: Kompas

BOGOR – Bupati Bogor Ade Yasin didakwa menyuap empat orang anggota Tim Pemeriksa dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Nilai suapnya hampir Rp 2 miliar.

Dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/7). Ade Yasin menghadiri sidang secara virtual dari Gedung KPK.

“Memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000,” kata jaksa membacakan dakwaan.

Penerima suap dalam perkara ini ialah Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah. Mereka ialah Tim dari BPK Jabar yang bertugas mengaudit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021.

Suap diduga diberikan Ade Yasin agar Tim Pemeriksa merekayasa hasil pemeriksaan tersebut. Tujuannya ialah agar Pemkab Bogor mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Dengan maksud agar Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah mengkondisikan agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata jaksa.

Atas perbuatannya, Ade Yasin didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini