JAKARTA – Dewas KPK sudah menetapkan jadwal sidang etik bagi Lili Pintauli Siregar pada 5 Juli 2022. Sidang ini terkait dugaan penerimaan akomodasi penginapan dan tiket nonton MotoGP Mandalika dari sebuah BUMN beberapa waktu lalu.
“Ya, sidang etik bagi LPS [Lili Pintauli Siregar] dijadwalkan tanggal 5 Juli 2022,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Jumat (1/7).
Ini akan menjadi sidang etik kedua bagi Wakil Ketua KPK itu. Pada 2021, ia sudah pernah disidang etik karena berkomunikasi dengan pihak berperkara serta menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Kedua perbuatan itu terbukti. Ia dihukum dengan sanksi berat. Namun sanksi berat itu hanya pemotongan gaji pokok 40% selama setahun. Pemotongan itu hanya sekitar Rp 1,8 juta per bulan karena hanya dihitung dari gaji pokok sebesar Rp 4.620.000.
Bila dihitung keseluruhan mulai dari gaji pokok hingga tunjangan lain, seorang Wakil Ketua KPK dapat meraup pendapatan sekitar Rp 112.591.250 per bulannya.
Bahkan, perbuatan Lili yang berkomunikasi dengan pihak berperkara itu termasuk dalam pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam UU KPK. Namun KPK, termasuk Dewas KPK, tidak menindaklanjutinya.
Kini, Lili Pintauli harus kembali berhadapan dengan sidang etik. Kini atas dugaan diduga menerima fasilitas akomodasi dan tiket untuk nonton gelaran MotoGP Mandalika dari sebuah perusahaan BUMN.
Perusahaan pelat merah tersebut diduga adalah Pertamina. Lili diduga mendapat fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort serta tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Terkait sangkaan ini, Lili Pintauli belum berkomentar.