Pemerintah Larang Jemaah Pergi ke Luar Kota Perhajian

0
80
Ilustrasi Haji Foto: iNews.id

JAKARTA – Pemerintah melarang jamaah haji Indonesia untuk bepergian selain di kota perhajian.

Hal ini sesuai ketentuan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, bahwa kota perhajian adalah dua kota suci yaitu Makkatul Mukarramah dan Madinatul Munawarah.

“Seluruh jamaah tidak diperbolehkan untuk bepergian ke kota Jeddah, Thaif, Madain Saleh, dan lainnya dengan alasan apapun selama pelaksanaan ibadah haji berlangsung,” kata Plh Biro Humas, Data dan Informasi, Wawan Djunaedi, di Asrama Haji Pondok Gede, Minggu (17/7/2022).

“Meninggalkan kota perhajian hanya diperbolehkan untuk proses datang dan kembali ke negara asal jamaah dengan jadwal yang telah ditentukan,” sambung Wawan.

Wawan menyampaikan bahwa jika jamaah bepergian selain ke kota perhajian dapat merugikan jamaah, seperti apabila terjadi sakit, kecelakaan dan meninggal dunia.

Kepada keluarga jamaah juga agar dapat ikut mengingatkan yang sedang berhaji untuk mematuhi ketentuan tersebut.

“Semoga penyelenggaraan ibadah haji tahun ini tetap dapat berjalan dengan lancar sampai dengan seluruh jamaah dapat dipulangkan ke tanah air,” tandas Wawan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini